-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dishub dan Satlantas Pamekasan Gencarkan Penertiban, Mobil Pikap Pedagang Buah Siap Diderek

Januari 15, 2025 | Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T16:42:39Z
Foto: Tangkap layar sosial media Romzul Fannani,

Pamekasan,detiksatu_Dinas Perhubungan (DISHUB) bekerja sama dengan Satlantas Polres Pamekasan yang akan melakukan penilangan dan akan menderek anggkutan pedagang buah yang berjualan menggunakan mobil pikap di area Taman Monumen Arek Lancor atau area lainnya yang dilarang aktivitas perdagangan.

Ajib Abdullah, Kepala Dishub Pamekasan menjelaskan, bahwa Dishub dan Satlantas Polres Pamekasan akan sering beroperasi bersama dalam beberapa pekan ini, guna melakukan oenertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tidak hanya itu, Dishub bersama Satlantas Polres Pamekasan akan menilang angkutan pedagang buah yang bersikukuh berjualan dengan menggunakan mobil Pikap di pinggir jalan raya yang dilarang jadi tempat perdagangan oleh Peraturan Daerah (PERDA).

“Selain itu kami ikut melakukan penjagaan dan patroli di area Monumen Arek Lancor dan sejumlah jalan raya yang dilarang jadi tempat PKL berjualan,” ujar Ajib Abdullah pada awak media. Rabu (15/01/2025).

Ajib juga mengatakan akan rutin setiap hari mulai pagi, mengerahkan personelnya guna melakukan sosialisasi kepada PKL dengan menggunakan mobil patroli agar tidak ada aktivitas berjualan di tempat yang dilarang atau fasilitas umum seperti trotoar, apalagi lapaknya sampai menggunakan badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Ajib berkomitmen akan aktif melakukan patroli menertibkan PKL, dan pantroli tersebut tidak hanya akan dilakukan beberapa hari saja, melainkan sampaiPKL tersebut tidak lagi melakukan aktivitasnya di area yang dilarang perda.

“Itu yang sudah kami lakukan dalam beberapa pekan ini. Setiap pagi kita patroli keliling kota, khususnya di sejumlah jalan yang dilarang oleh Perda berjualan, seperti di Arek Lancor, Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, Jalan Dipenogoro dan sejumlah tempat lainnya yang masih banyak PKLnya,” lanjutnya.

Selain itu, Ajib juga berkomitmen akan menderek mobil pikap milik pedagang buah yang bersikukuh berjualan di lokasi terlarang atau melakukan pelanggaran dengan berdasarkan Perda.

“Termasuk di Jalan Mandilaras pedagang buah yang pakai mobil pikap akan kami derek jika masih memaksa berjualan di area itu,” tegas Ajib.

Ajib juga berharap, agar PKL dan pedagang lainnya yang melakukan aktivitas berjualan di area Monumen Arek Lancor, serta pedagang di sejumlah lokasi terlarang jadi tempat berjualan berdasarkan Perda, untuk mematuhi aturan yang diterapkam oleh Pemkap Pamekasan.

 
Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update