-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Srikandi Muda Dianiaya Dan Di Ancam Akan Dibunuh, Tapi Polisi Tutup Mata Diduga Disogok Oleh PT.

Januari 28, 2025 | Januari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T08:51:05Z
Jambi,detiksatu.com _Viral di kota jambi!! Pada tanggal 5 Agustus 2024 seorang mahasiswi yang bernama Paradila Alkaff S.kep, dipanggil ke kantor Gubernur Jambi menemui Bapak Sudirman selaku Sekda Provinsi Jambi, dalam hal tersebut agenda pemanggilan terhadap Paradila adalah menindak lanjuti dan mediasi atas tuntutan mahasiswa mengenai angkutan kayu yang melanggar aturan PERDA, dalam pertemuan tersebut Bapak Sudirman mengatakan bahwa Perusahaan PT. RPSL telah ingkar janji dan tidak mau memberikan tali asih kepada keluarga nenek Hafsah sesuai kesepakatan yang seharusnya di lakukan di tanggal 30 Juli 2024. 



Bapak Sudirman mengatakan akan mengirim surat resmi kepada
pihak PT. RPSL untuk penyelesaiannya,mahasiswa yang diwakili oleh Paradila diminta bersama teman-teman nya aliansi mahasiswa untuk melakukan aksi blokade jalan di depan rumah nenek nya yang merupakan jalan yang dipakai lalu lintas angkutan muatan bertonase tinggi yang tidak sesuai kapasitas jalan dan jam lalu lintas yang ditentukan, sehingga melanggar aturan PERDA setempat.


Pada tanggal 5 Agustus 2024 sekitar jam 13.00 siang setelah bertemu dan diberi arahan Pak Gubernur Jambi melalui Sekda Provinsi Jambi sebagai perwakilan, aliansi mahasiswa pun melakukan aksi demo dengan blokade jalan sebagai simbol protes dan aksi tersebut mengantongi izin pihak
kepolisian polda jambi dan polresta jambi melalui sambungan telfon, dan berakhir damai dengan para driver dan supplier yang berjanji tidak akan melewati jalan terlebih dahulu sebelum persoalan selesai, dan mereka juga mendukung keluarga nenek hafsah serta menuntut penyelesaian kasus segera.


Pada tanggal 6 Agustus 2024, kedua kakak beradik yaitu Paradila alkaff dan fadiyah alkaff beraktivitas seperti
biasa dirumah nenek nya Hafsah, tiba-tiba datang 2 orang tidak dikenal menendang-nendang sisa property aksi unjuk rasa yang ada di bahu jalan didepan rumah nenek Hafsah dan sambil melontarkan kata-kata ujaran kebencian bernada pelecehan yaitu dengan kata-kata
“Babi,Anjing, Lonte” serta mengancam akan membunuh mereka, namun mereka tidak hiraukan lalu mereka masuk kedalam rumah, meskipun dikemudian hari prilaku dua orang tak dikenal itu terhadap Paradilah dan Fadiyah ini dapat menimbulkan gangguan psikis dan dapat menimbulkan traumatik yang mendalam.



Di hari yang sama pada siang itu juga, orang tak dikenal tersebut melanjutkan aksinya dan kali ini masuk kedalam teras rumah nenek Hafsah dan menendang pintu rumah, kemudian mereka dengan kasar berkata
“anjing kau, mau minta berapa kau sama bapak ku? 100 juta? 200 juta? Anjing kau, Lonte!" 


Lalu menarik kerah baju Paradila dan mencekik dibagian lehernya. dikarenakan sepi orang dan tidak ada siapapun, adiknya yg bernama Fadiyah berlari masuk
kedalam rumah untuk mengambil handphone guna merekam kejadian menyeramkan yang menimpa kakak nya tersebut agar ada bukti atas kejadian.


setelah Fadiyah keluar rumah ternyata kakaknya Paradila sudah ditengah jalan dan sedang
dikeroyok oleh 2 perempuan dan 4 laki-laki yang diduga ke empat pendatang baru itu menyusul dua orang tak dikenal yang datang pertama, Fadiyah melihat sambil merekam tubuh kakak nya Paradila didorong ke bemper mobil truck besar, dan terjadi pemukulan serta penghinaan kepada kakak beradik yaitu Paradila dan Fadiyah yang dilakukan oleh mereka ber enam, salah satu dari mereka mengatakan,


 “kamu berdua ini akan aku penjarakan! aku punya
backingan polda dan polresta, jangan main-main kamu!” demikian kata pelaku, lalu
Paradila menjawab: “kita bicara hukum, kita ke polda saja, ayo bang kita ke polda saja.” jawab Paradila sambil memegangi leher nya yang sakit sebab ditarik Krah bajunya sambil dicekik tadi, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pelaku dan tetap mendorong serta menepis tangan Paradila serta mengatakan kepada Paradila dan fadiyah dengan suara keras dan kasar yang bernada melecehkan/hinaan “anjing dan lonte” berkali-kali, Sampai pada dorongan ketiga, tubuh Paradila dilindungi oleh Pak Apit selaku tantib Desa Payo Selincah, yang mereka juga tidak tahu datang dari arah mana.



Kejadian tersebut juga sebenarnya diketahui oleh Pihak Polsek Jambi Timur, terkhusus Bapak Kapolsek Jambi Timur Pak Hardy, namun bukannya melerai mereka, malah justru kapolsek terkesan mendukung para pelaku dengan membiarkan kejadian itu berlangsung, bahkan sikap Kapolsek lebih memprioritaskan mobil muatan besar untuk masuk melewati jalan yang dari dulu selama bertahun-tahun truck-truck angkutan berat itu menyebabkan rusaknya jalan,rumah dan lingkungan sekitar yang sedang menjadi pangkal persoalan nya, bahkan menurut keterangan Paradila kepada redaksi, Kapolsek Jambi timur pak Hardy memarahi kedua kakak beradik Fadiyah dan Paradila, yang sampai detik ini belum diketahui secara pasti hal apa yang membuat Kapolsek Jambi timur itu marah kepada Paradila dan adiknya Fadiyah. 



Setelah kejadian itu Paradila dan Fadiyah mencari informasi untuk mengetahui siapa sebenarnya pelaku yang menyerang,meng intimidasi dan berkata kasar terhadap dirinya dan adiknya, dan Baru diketahui setelah kejadian, bahwa yang menyerang mereka adalah sekeluarga dan merupakan pemilik armada/truk serta supplier bahan baku ke PT. RPSL yang terdiri dari Bpk Irian Jaya, Aris, Ipan, ibu Faridah, ibu Winda dan Suami ibu Winda.


hubungan keluarga ini diketahui Paradila atas pengakuan langsung dari Ipan yang merupakan anak dari Bapak Pian atau Irian jaya. dan sejauh ini yang diketahui oleh Fadiyah dan Paradila bahwa truck-truck/armada tersebut membawa muatan kayu melebihi kapasitas muatan maupun jam lalu lintas yang ditentukan oleh PERDA setempat, sehingga ini dianggap melanggar aturan melalui PERDA tersebut, dan berakibat pada terganggunya fasum dan aktivitas masyarakat sehari-hari.



Pada tanggal 9 Agustus 2024, Paradila melaporkan kejadian yang menimpa dirinya serta adiknya tersebut ke Polda Jambi,


Adapun hal yang dilaporkan adalah:
1. Kekerasan fisik
2. Penghinaan/ujaran kebencian bernada pelecehan terhadap perempuan 
3. Ancaman pembunuhan/intimidasi.



Sempat ada penolakan dari petugas Piket Reskrim Polda Jambi terhadap laporan Paradila, dengan mengatakan perkara tersebut hanya soal kecil dan bisa diselesaikan dengan jalan damai, dan setelah ada dialog ahirnya laporan tersebut di terima, namun dalam perkara yang melibatkan kekerasan fisik ini pihak kepolisian Polda jambi melalui petugas piket reskrim yang ditemui Paradila di SPKT Polda Jambi, justru menyarankan pada Paradila untuk tidak perlu melakukan visum meskipun Paradila sudah mengajukan prihal perlu visum atau tidak pada petugas piket polda Jambi, sejauh ini Paradila belum mengetahui alasan dan maksud apa arahan dari petugas piket Polda Jambi tersebut.



Akan tetapi Redaksi mendapat informasi dari Paradila kenapa tidak ada visum bahwa dalam keteranganya Paradila mengatakan, "Saya tidak didampingi kuasa hukum, dan dalam keadaan yang lelah serta bingung, maka saya mengikuti saja saran dari petugas piket Polda jambi tersebut" Tutur Paradila kepada redaksi melalui sambungan telphone.



Sekitar awal bulan september 2024 laporan Paradila di Polda Jambi dilimpahkan ke Polresta Jambi dan setelah melalui banyak penyelidikan dan BAP, Paradila selalu menanyakan tentang proses hukumnya, menurut keterangan pelapor jika tidak ditanya
maka tidak ada SP2 yang kami terima.


Bersamaan dengan proses hukum yang dilaporkan Paradila, tiba-tiba adik dari Paradila yaitu Fadiyah
menerima surat panggilan dari Polresta Jambi yang ternyata berdasarkan laporan dari keluarga bapak Irian jaya cs (pelaku) atas nama Aris sebagai pelapor, laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik lewat ITE yang dilakukan fadiyah, dimana Fadiyah mengunggah video penyerangan para pelaku terhadap Paradila dan Fadiyah di jejaring media sosial, namun hal itu di sanggah oleh Fadiyah, karena sebenarnya menurut keterangan fadiyah dalam menggunggah video penyerangan mereka para pelaku penyerangan adalah sebuah langkah Klarifikasi dari media lokal "cicitvjambi" yang menayangkan wajah



Paradila dalam kejadian serta mangatakan bahwa Paradila bersama aliansi mahasiswa memblokir jalan tersebut adalah salah, sedangkan pemblokiran jalan hanya terjadi satu hari ditanggal 5 Agustus 2024 dan itupun Paradila dan rekan aliansi mahasiswa atas arahan sekda Jambi dan telah mengantongi izin dari Polda dan Polresta Jambi.


Jadi dalam hal ini Paradila dan juga adiknya Fadiyah sebagai korban penyerangan oleh bapak irian jaya dan keluarga memohon perlindungan kepada para penengak hukum Indonesia untuk melindungi korban dikarenakan Pihak pelaku mengancam akan membunuh korban Paradila dan Fadiyah. Selanjutnya memohon agar tidak ada permainan hukum dalam perkara tersebut.

Atas laporan Aris tersebut korban Fadiyah kembali membuat video pernyataan soal dipanggilnya ke
Polresta Jambi, karena sangat disayangkan Polresta Jambi tidak memberitahukan pada pihak sekolah tempat Fadiyah menimba ilmu terkait pemanggilan anak didiknya ke kepolisian, serta tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum, hal tersebut jelas menganggu aktivitas belajarnyanya sebagai pelajar.


Lalu video itupun viral di medsos
sehingga berakhir kasus yang dilaporkan Aris kepada Fadiyah di SP3 kan.


Namun, disamping kasus kekerasan dan penghinaan serta ancaman pembunuhan yang dilaporkan Paradila belum juga ada tindak lanjut dari kepolisian Polresta Jambi, tiba-tiba hal mengejutkan terjadi yaitu pihak pelaku kembali melaporkan Fadiyah ke Polresta pada tanggal 21 November 2024 dengan kasus dan video yang sama sperti sebelum nya yang dilaporkan Aris, akan tetapi dengan pelapor berbeda, kali ini pelapornya adalah bapak Irian Jaya.
Atas hal ini pihak korban menghubungi kami selaku media nasional dengan harapan agar berita ini dapat diketahui oleh publik sehingga dapat memberikan edukasi hukum pada masyarakat luas, dan korban meminta kepada Polresta Jambi untuk segera menghentikan laporan bapak irian jaya dan mengeluarkan SP3, karena laporan bapak irian jaya menurut pandangan hukum tidaklah relevan jika dikaitkan dengan pencemaran nama baik.


 Berikutnya meminta kepada jajaran Polresta Jambi untuk menindaklanjuti laporan korban Paradila agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, dan pihak korban juga harus mendapatkan perlindungan hukum dari para pelaku kekerasan, penghinaan dan intimidasi terhadap korban, yang sampai pada hari ini belum ada pernyataan resmi dari Polresta Jambi.

LANGKAH BERANI KEDUA SRIKANDI MUDA 

Dibulan Desember 2024, melihat kasus Fadiyah dan Paradila
tidak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan, maka kedua kakak beradik itu memutuskan berangkat ke Jakarta berbekal niat, tekad, dan tabungan seadanya untuk mendatangi Mabes Polri serta Ke Kompolnas bertujuan mengadukan secara langsung kejadian mengenaskan yang menimpanya terlebih tidak adanya kepastian hukum terhadap dua Srikandi ini.


Dari sebab keberanian mereka memperjuangkan keadilan, maka pada tanggal 17 Januari 2024, Kapolresta Jambi yang baru dilantik dan baru berdinas di kota Jambi Bapak Boy Siregar beserta Kabid Propam Polda Jambi berkunjung kerumah kedua Srikandi untu menanyakan kronologis kejadian
dan menyampaikan dukungan dan berjanji akan menyelesaikan
permasalahan yang menimpanya,
dan pada tanggal 20 Januari 2024, Fadiyah dan Paradila melakukan
zoom meeting bersama Kompolnas RI mengenai permasalahan hukum yang menimpa Fadiyah.


Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2024, datang kembali Kapolresta Jambi
dan Kabid Propam Polda Jambi beserta Kapolda Jambi Bapak Jendral Rusdi Hartono, dalam kunjungan tersebut Bapak Kapolda mengatakan akan melindungi mereka sekeluarga dan menyelesaikan permasalahan mereka dengan 2 perintah langsung secara lisan di kediaman Paradila kepada Kabid Propam Polda Jambi dan Kapolresta Jambi yaitu :


1. Kasus Fadiyah yang dilaporkan oleh pihak Irian Jaya harus di SP3 2. Agar menindaklanjuti segera kasus yang dilaporkan Paradila, dan segera diselesiakan serta dinaikan ke Kejaksaan.
Demikian perintah Kapolda Jambi kepada Kabid propam Polda jambi. 


Mendengar hal tersebut Fadiyah dan keluarga merasa akan mendapat keadilan segera dan berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi dan Jajarannya.


Setelah Bapak Kapolda pulang dari rumah mereka, lalu pada hari
Kamis tanggal 23 Januari 2024, Paradila menghubungi penyidik
polresta atas nama Bripka Tomo dan Kanit Tipiter Polresta Jambi atas nama Iptu Edi untuk menanyakan mengenai SP3 yang diperintahkan
Kapolda Jambi, namun tak disangka Bripka Tomi mengatakan via telphone bahwa
tidak bisa mengeluarkan SP3, ini menjadi tanda tanya besar bagi Paradila kenapa seorang Bintara Polisi bisa berani menolak Perintah Jendral polisi? Apakah
beliau lebih tinggi jabatan atau bagaimana? Tuturnya pada redaksi.


lalu disambung Iptu Edi dalam sambungan telphone
mengatakan bahwa "masih dalam proses penyelidikan" jelasnya.

Kemudian hal tersebut oleh Paradila langsung di informasikan kepada Kabid Propam Polda Jambi atas keterangan Bripka Tomi dan Iptu Edi, atas sikap Paradila inilah menjadi sebab dihari Jumat tanggal 24 Januari 2024 Fadiyah dan Paradila dipanggil oleh Kapolresta Jambi Bapak Boy Siregar, beliau kembali
menayakan permasalahan Fadiyah seperti apa, dikarenakan beliau baru menjabat dan tidak tahu secara spesifik pokok perkaranya, maka kembali mereka berdua
menjelaskan kronologinya dan beliau juga menanyakan kemauan mereka seperti apa, dan Fadiyah
menjawab: "kemauan kami hanya mau seperti yang Bapak Kapolda perintahkan, karena bagi kami itu sudah adil dan jelas" tutur Fadiyh.

Kemudian, Iptu Edi dipanggil keruangan oleh Bapak Kapolresta
Jambi untuk menerbitkan SP3 atas laporan bapak irian jaya, namun Iptu Edi masih terkesan membantah perintah untuk SP3, dan membuat Bapak Kapolresta seperti marah kepada beliau.

Malam hari nya rumah kedua Srikandi ini dikunjungi oleh Paminal Polda Jambi dan menayanakan hal yang terjadi, kami jelaskan lagi sama seperti diatas dan Paminal Polda Jambi kembali lagi bertanya tentang maunya Fadiyah, fadiyah sudah jelaskan berkali-kali bahwa dia mau perintah Bapak Kapolda
Jambi dijalankan, karena sudah jelas-jelas perintah tersebut.

Hingga hari ini Fadiyah belum mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya. Fadiyah dan Paradila sang Srikandi dari kota jambi hanya Mohon bantuan dan doa kepada seluruh pihak yang besimpatik atas perkara hukum yang dialami Fadiyah, hingga redaksi menulis berita ini.


Sumber : Puspita Paradila Alkaff, Syarifah Fadiyah alkaff

Reporter: Sudarsono 
×
Berita Terbaru Update