Reklamasi tahap II eks tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut dengan kembali diratakan dan diperluas hingga 2 hektar, Sabtu (25/01/2025).
Informasinya, keseluruhan lahan eks tanbang emas ilegal ini akan direklamasi dan ditanami jagung sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Kordinator Dinas Pertanian Se -Kecamatan Kotanopan, Arya Benny Daulay disela kegiatan menjelaskan bahwa tujuan dari reklamasi ini untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan keindahan alam.
"tujuan utama dari kegiatan reklamasi lahan bekas tambang ini untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan,”terangnya.
Dan lanjutnya, Kegiatan ini juga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kemudian Arya Benni pun menuturkan kegiatan reklamasi ini tidak hanya membantu mengembalikan fungsi hijau, tetapi juga akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat untuk kembali bertani.
"Rencana ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, dan juga merupakan bagian dari program Gerakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar yang merupakan kerja sama antara Polri dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,”pungkasnya.
Arya Benni mengaku, untuk mengupayakan kembalinya lahan hijau, program ini melibatkan selain melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah setempat, juga melibatkan pihak TNI-Polri.
Seperti pemberitaan sebelumnya, reklamasi tahap pertama sudah dilakukan di lokasi tersebut dengan penanaman jagung serentak seluas 1,5 hektar pada Selasa (21/1/2025) yang lalu.
Pantauan wartawan, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari itu dihadiri pihak TNI, forkopincam, juga didukung oleh semua pihak mulai dari Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, dan terlebih para penambang emas ilegal yang berada di wilayah daerah aliran Sungai Batang Gadis.
( Tega Kurnia )