Subang,detiksatu.com _Kasus penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di kawasan laut Tangerang tentang pagar laut yang memiliki SHGB mencapai 263 bidang, kini polemik adanya penerbitan sertifikat di laut ditemukan di Kabupaten Subang, Jabar, tepatnya di bibir pantai laut cirewang, Desa pengarengan, Kecamatan Logon kulon yang diperkirakan luasnya mencapai 460 hektar.
laut di Kabupaten Subang yang bersertifikat itu bukan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Subang yang diperkirakan terbit pada tahun 2021lalu. ini sungguh sangat mengejutkan bagi semua pihak terutama masyarakat pesisir dan para pemerhati lingkungan.
Hal itu diketahui setelah ratusan warga, dicatut namanya untuk penerbitan sertifikat tanah pada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 lalu. Anehnya, ratusan warga yang dicatut namannya untuk penerbitan sertifikat hak milik itu, merupakan warga yang tinggal di sekitar Pelabuhan Patimban yang jauh dari perairan cirewang.
Ahirnya muncul dugaan bahwa pencatutan nama warga ini, diduga untuk memuluskan kelompok atau perusahaan tertentu untuk melakukan rencana reklamasi di perairan laut Cirewang tersebut. menurut pantauan lain dari situs ATR/BPN juga menunjukan area SHM di perairan laut Cirewang Subang itu dengan jelas.
Polemik di perairan laut Cirewang itu sebelumnya telah berlangsung lama. Warga nelayan yang bergantung pada laut untuk penghidupan menolak rencana reklamasi yang diduga akan dilakukan oleh kelompok ataupun perusahaan untuk membangun sebuah pelabuhan mandiri.
“Pihak yang mengklaim kepemilikan laut itu disebut beberapa kali mencoba menerjunkan beko, untuk memulai aktivitas reklamasi. Namun, setiap upaya itu selalu mendapatkan perlawanan dari warga,” ujar salah satu nelayan setempat, Jakaria. Selasa, (28/1/2025).
Nelayan yang namanya tercatut mengaku tidak mengetahui bahwa mereka menerima program TORA. Mereka sama sekali tidak pernah mengajukan atau memiliki lahan maupun laut tersebut.
“Gak pernah diminta KTP atau KK, gak tau juga tiba-tiba ada kabar dapat sertifikat. Tapi sampai sekarang gak pernah pegang sertifikatnya. Bibi saya juga sama gitu,” ujar Taryana, salah satu warga
Menurut Aktivis Lingkungan, Asep S Toha, temuan adanya sertifikat laut di Pantura Kabupaten Subang ini, modusnya tidak jauh berbeda dengan yang ditemukan di perairan laut Tangerang. Apalagi, Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang tahun 2022-2024 pernah menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.
Asep juga mengungkapkan bahwa BPN juga telah menerbitkan 500 bidang bersertifikat hak milik “Itu diakui oleh BPN. Akhirnya, kami melaporkan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung melalui surat rekomendasinya menyatakan bahwa SHM TORA itu harus dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” ungkapnya.
Pada tahun 2023, ATR/BPN Jawa Barat akhirnya membatalkan seluruh sertifikat dari program TORA tersebut. Namun hingga kini, sertifikat-sertifikat Hak Milik tersebut belum juga ditarik, sehingga meninggalkan ketidakjelasan bagi masyarakat yang terdampak, dan berharap kepada instansi pemerintah yang berwenang agar segera menuntaskan persoalan SHM laut ini.
Reporter: Sudarsono