-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Jepara

Februari 09, 2025 | Februari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-02-09T14:53:39Z
detiksaru.com Jepara | Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menggelar operasi penyakit masyarakat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Sabtu (8/2/2025) malam.

Dalam razia ini, Polres Jepara melalui Satuan Samapta berhasil menyita sebanyak 122 botol miras berbagai merk di Kecamatan Jepara Kota.

Adapun miras yang berhasil disita meliputi 110 botol arak Bali dan 12 botol bir angker.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa 122 botol miras tersebut disita di sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Jepara Kota.

“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 122 botol miras berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Jepara Kota,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Kasihumas juga menyampaikan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merk. Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Disamping itu, AKP Dwi Prayitna juga mengajak masyarakat menghindari hal-hal yang menjerumus ke tindak pidana karena pengaruh miras.

“Kami minta kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Tim redaksi 
×
Berita Terbaru Update