-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jalan rusak tak kunjung diperbaiki, media pantauan persoalkan peran pemerintah daerah terkait Infratruktur Jalan.

Februari 07, 2025 | Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T14:51:24Z
Kabupaten Jayawijaya provinsi Papua pengunungan - detiksatu.com  || sejumlah para pengguna jalan Masyarakat kabupaten Jayawijaya kawatir akan terjadi lalu lintas, pada Jumat 07/02/2025


penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006: Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. ''Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan".


Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelasan bahwasannya : Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan:

1. terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan muda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada, Pemerintah daerah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak.

Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:

1. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
2. Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Reporty an.Saranus kogeya

Trending Now

×
Berita Terbaru Update