-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penculikan Anak Ditangani Lamban Oleh Poldasu, Dr Freddy Simanjuntak, S H, M.H: Tidak Ada Alasan Penyidik Tidak Segera Menindaklanjuti Laporan Polisi

Februari 25, 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T13:29:57Z
Jakarta,detiksatu.com || Lambannya penanganan kasus penculikan yang ditangani Pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara menjadi pertanyaan banyak pihak salah satunya pendapat dari praktisi Hukum, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H, M.H.

Freddy Simanjuntak yang merupakan pengacara senior ini menilai, penanganan kasus ini tidak ada alasan untuk lama lagi penanganannya. Pasalnya kasus penculikan anak ini sudah hampir 3 tahun, sejak tahun 2022 ditangani oleh penyidik Direskrimum Polda Sumut, Unit 1 Sudit IV renakta namun sampai saat ini tahun 2025, belum ada tanda-tanda kasus tersebut mendapat kepastian hukum.

Padahal dari bukti - bukti dan keterangan yang ada, seharusnya pihak penyidik sudah dapat melimpahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan.

Selain keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pelapor, para terlapor juga, yakni Jonas Pakpahan, Herpen Cibero dan Tiorina Banurea sudah dimintai keterangan.

Para terlapor sudah mengakui perbuatannya dengan mengambil paksa atau memisahkan anak dari pengasuhan orang tuanya atau Pasal 330 KUHP yang mengatur tentang pengambilan paksa anak. 

Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang tidak memiliki hak asuh atau kekuasaan membawa kabur anak dari pihak yang dianggap sah menurut Undang-undang yaitu orangtuanya, maka pelaku dapat dijerat pidana. 

Selanjutnya, pihak penyidik dapat menjadikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebagai fakta hukum.

Dalam putusan yang membatalkan penerbitan Akte Lahir Akte Lahir Nomor: 3216-LT-27082014-0378 atas nama Yohana Margareth Cibero, Kutipan Akte Lahir Nomor:3216-LT-27082014-0378 atas nama Yohana Margareth Cibero dan NIK Nomor: 3216066301140004 atas nama Yohana Margareth Cibero 

Sesuai putusan itu, hal ini merupakan fakta hukum, bahwa anak yang dikuasai para terlapor bukanlah anak dari terlapor yakni Herpen Cibero dan Tiorina Banurea.

Terkait adanya informasi yang menjadi pertimbangan penyidik terkait eksepsi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang, Freddy Simanjuntak mengatakan, bahwa mengabulkan eksepsi tersebut tidak berkekuatan hukum. "Eksepsi dimaksud merupakan hanya PERTIMBANGAN HAKIM, bukan Putusan Pengadilan. Ini harus dicermati, penyidik jangan terjebak dalam eksepsi tersebut," ucap pengacara kondang tersebut.

Eksepsi harus difahami terkait sengketa kewenangan yaitu kompetensi Absolut, apakah ada kewenangan majelis hakim mengadili perkara dimaksud. Maka hakim mengeluarkan putusan sela, tentang kewenangan majelis hakim menangani perkara.

Selanjutnya ada eksepsi atau jawaban dalam pokok perkara. Nah kalau dalam pokok perkara dinyatakan NO, maka Belun ada keputusan hukum yang tetap.

 Eksepsepsi dalam Niet Ontvankelijk Verklaard yang berarti putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

Putusan NO diberikan karena adanya cacat formil dalam gugatan. Cacat formil.

Eksepsi itu adalah satu kesatuan dari pokok perkara, nah kalau pokok perkaranya di NO, maka eksepsi tersebut juga tidak berkekuatan hukum. 
Sekali lagi saya sampaikan, eksepsi tersebut hanya sebagai pertimbangan majelis hakim, bukan putusan Majelis Hakim," pungkasnya.|| TIM
×
Berita Terbaru Update