-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mencerna Tentang Politik Sumenep, Mampukah Atasi Kegundahan Masyarakat

Februari 02, 2025 | Februari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-02-02T07:42:38Z
Madura,detiksatu.com _Ulasan tentang politik Sumenep tiada henti menjadi suguhan hangat seperti hangatnya kopi yang diseduh oleh pemuda masa kini. Grafis pemuda ini menyajikan sebuah kopi hitam tentang politik Sumenep, Menu harganya pun terurai dalam pertanyaan apakah output hiruk-pikuk politik mampu mengatasi kegundahan masyarakat?

Barang kali hiruk-pikuk politik tersebut merujuk pada tahun 2024 yang usai terlewati, sebut saja pilkada tahun 2024. Mungkin pilkada Sumenep menemukan momentumnya tersendiri dengan adanya surplus kekuasaan yang begitu besar (relasi pusat ke daerah). Persepektif kopi hitam mengenai relasi pusat kedaerah effect adukannya cukup fantastis, yakni tidak adanya tabir bahwa bukan rahasia umum lagi mengenai money politic.

Bagi sebagian simbol tertentu money politic merupakan alat yang ampuh digunakan untuk memenangkan jagoannya, tidak diragukan lagi bahwa siapa kantong nya banyak, maka isinya juga akan banyak. Bahasa fulgarnya ialah segala macam cara perlu dilakukan untuk mendapat yang di inginkan.

Akan tetapi perlu di cermati jikalau tahun ini sudah fantastis, bagaimana pula untuk tahun berikutnya, siapa dan harus sedia berapa. Pada akhirnya yang terkapar tetap masyarakat awam. Agenda pembangunan daerah tidak akan terlepas dari embel-embel kepentingan nya apa dan keuntungannya bagaimana (merawat barisan). Sedikit persepsi bahwa hiruk-pikuk politik tidak menjadi jaminan untuk mengatasi kegundahan masyarakat.

Secara regulasi larangan tentang money politic sudah diatur. Namun, secara implementatif sangat berbanding terbalik, itu nyata terjadi. Regulasi tentang money politic diatur dalam pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.


Dengan demikian pilkada sumenep bisa dihimpun menjadi susunan garis yang tersentral pada sebuah permainan elite politik yang punya kantong isinya banyak. Memang ada sebuah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan tetapi dalam perjalanan nya tidak ada satupun yang di proses atau di proteksi minimal itu diminimalisir agar tidak terlalu jor-joran, atau bisa dibilang tidak terlalu masif.

Bersama di duga Bawaslu mungkin bukan tidak tahu, tapi yang dibutuhkan sesungguhnya keberanian dan tekad kuat, serta tidak terkooptasi oleh hal-hal diluar fungsi Bawaslu sendiri. Melihat manis rilnya proses permainan money politic Pilkada, menyusup pada lapisan ketidak tahuan masyarakat awam yang sengaja dirawat untuk dijadikan sebagai basis keuntungan kurang lebih lima tahunan saja.


 Apa yang di harapkan dari sebuah proses yang sebenarnya diketahui secara umum, Apakah hal yang dihasilkan itu mampu menuntaskan segala problematik dimasa yang akan datang, Jawabannya ialah perlu diucapkan secara lantang, diyakini dan diimplementasikan bahwa kebutuhan akan kesadaran secara kolektif cinta terhadap bangsa Indonesia harus dihidupkan ulang.



Tim redaksi 
×
Berita Terbaru Update