-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Sangat Kecewa Dengan Prilaku Organisasi IBI

Februari 23, 2025 | Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T10:58:56Z


KOTA LANGSA,DETIKSATU.COM || Betapa tidak dihargai profesi insan pers (wartawan) yang akan meliput kegiata acara Musyawarah Cabang (Muscab) Ke V Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Langsa, yang berlangsung diaula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Langsa, Sabtu(22/02/2025). 


Padahal 2 wartawan dari media online yang  akan meliput kegiatan tersebut adalah menjalankan tuntutan profesinya dalam mencari, mengumpulkan (menghinpun), menganalisis, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat (khalayak umum) melalui media secara teratur. Dan dalam hal ini profesi wartawan juga dilindungi Undang - undang. 



Namun apa yang terjadi pada Muscab V IBI Kota Langsa, wartawan yang hendak  meliput disuruh keluar dan meninggalkan tempat acara sembari menutup pintu dengan sikap tidak sopan oleh salah seorang wanita yang mengaku sebagai Panitia dengan alasan tidak boleh ada wartawan meliput. 


 Maaf pak ya, wartawan tidak boleh masuk dan meliput, silahkan keluar dan meninggalkan tempat", ujarnya dengan tidak beretika seraya menutup pintu. 


Padahal profesi wartawan (jurnalis) dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Berdasarkan UU Pers

1.Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2.Terhadap Pers nasional tidak tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atas pelarangan penyiaran.
           
3.untuk.menjalani kemerdekaan pers. Peres nasional mempunyai hak mencari, memperbaiki, menyebar luaskan gagasan dan informasi dan Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Tentang Pers

"Setiap orang yang secara  melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilenakan penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp, 500 juta"

Pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang ber-asaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supermasi Hukum. 

Mengenai wartawan yang di usir oleh oknum organisasi ikatan bidan Indonesia(IBI) pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Zulfadli.S.sos.i.MM. Angkat bicara. " Beliau sangat kecewa dengan sikap organisasi IBI, seharusnya organisasi yang berada di bawa NKRI semestinya wajib patuh dan menghargai UU di NKRI termasuk UU PERS karena UU PERS di lindungi sama UU negara. Perlu untuk anda-anda ketahui media itu empat pilar elemennya negara. Karena medialah yang salah satu memerdekaan NKRI ini dari tangan-tangan penjajah dan ini sejarah di kota juang/Bireun pada masa berdirinya radio rimba raya di Aceh. 

kemudian Zulfadli.S.sos.i.MM. menyambung kembali perihal itu, semestinya kalau tidak mau oknum IBI itu buat diliput, jangan menggunakan fasilitas negara yang sumber dananya dari APBN seperti yang diadakan oleh mereka di gedung ruang Aula RSU Langsa. jelas-jelas hal ini terkesan seperti ada unsur alergi terhadap wartawan dan sedikit arogansi di tubuh oknum IBI tersebut. Perlulah kita ketahui bersama diruang Sidang DPR, baik itu paripurna maupun di pengadilan negri mana pun, wartawan tetap di izinkan untuk ngeliput. sementara lembaga itu adalah lembaga tertinggi di negara. 
Kembali lagi kepada organisasi ikatan IBI, apa organisasi ini termasuk lembaga tertinggi di negra sehingga sepesial sekali untuk wartawan meliput, kalau memang tidak boleh untuk ngeliput awak media suratkan saja jangan segan-segan ke Pimpinan Ikatan IBI di pusat mengenai hal ini dan tembuskan ke menteri Infokom, menteri hukum serta pimpinan redaksi, agar mereka bisa faham hukum yang berlaku di NKRI. Ujar Zul dengan nada tegas.

(Tim)

 
×
Berita Terbaru Update