Detiksatu.com Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Itu dilakukan sebagai upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Terlihat, pada Rabu (12/2/2025), Polres Jepara melalui Satuan Samapta menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari KRYD itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menuturkan, bahwa KRYD dilaksanakan dengan menyasar wilayah hukum Polres setempat. Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 10.00 di wilayah Kecamatan Tahunan. Saat itu, petugas mendapat informasi melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 terdapat seorang warga yang menjual miras di rumahnya.
Karena itu, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa miras yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya," ujarnya.
AKP Dwi Prayitna menyebut, dari tangan pelaku, polisi mendapat miras sebanyak 63 botol berbagai jenis. Diantaranya, 20 botol anggur kolesom, 20 botol kecil congyang, 8 botol anggur lechee, 8 botol api, 6 botol vodka micdonald dan 1 botol soju bae.
Kasihumas menegaskan, Polres Jepara bakal terus memberantas habis peredaran miras di wilayah hukumnya.
Karenanya, berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus dimasifkan dalam mendukung komitmen itu. Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsinya.
Karena menurutnya, miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. "Segera laporkan ke Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat, apabila warga mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras," pungkasnya.
Tim redaksi