-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT.Feyen Agro Lestari (PT.FAL) diduga tidak memiliki HGU perkebunan sawit guna menghindari BPHTB

Februari 05, 2025 | Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T05:44:12Z
BangkaBelitung,detiksatu.com
Perkebunan sawit milik PT.Feyen Agro Lestari (PT.FAL) yang berlokasi di Desa cit,Desa pugul kecamatan Riausilip serta Dusun Cungfo Desa Bukit Layang kecamatan Bakam yang luas seluruhnya mencapai 3.068 Ha bedasarkan IUP No.118.45/Dinpertan/2017 tanggal 29 Desember 2019.

Sedangkan di HGU 153 Ha,berakti IUP PT.FAL ini tidak sampai 1% suda diterbitkan HGU nya ini membuat pertanyaan besar ada apa IUP dan HGU nya Beda ?

Selain itu terdapat juga lahan PT.FAL di Desa Kotawaringin kecamatan PudingBesar seluas 10.708.549 M2 (1.070,85 Ha) berdasarkan pertek pertanahan kegiatan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha No.34/2023 tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh ATR/BPN kabupaten Bangka.

Dan bedasarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanggal 23 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh kepala DPMPTSP kabupaten Bangka seluas 10.708.548,86 M2 (1.070.85 Ha).

Dalam hal ini khusus diwilayah Desa Kotawaringin PT.FAL sudah melakukan penanaman padahal PT.FAL belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana yang dimaksud dalam UU perkebunan No 39 tahun 2014 pasal 105 dilarang melakukan penanaman kalau tak memiliki IUP dengan sanksi pidana 5 tahun denda 10 milyar.

PT.FAL juga diduga tidak mendaftarkan PBB perkebunan guna menghindari pembayaran PBB perkebunan sebagai PAD kabupaten Bangka.serta tidak menyediakan plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Bahwa PT.FAL juga diduga tidak mempunyai HGU atas perkebunan sawit yang dimiliki guna menghindari BPHTB sebagai PAD kabupaten Bangka dan PT.FAL juga memiliki tunggakan BPHTB diatas 10 milyar kepada pemkab Bangka.

Dalam penerbitan perizinan PT.FAL diduga penuh dengan manipulasi dari mulai pertek sampai PKKPR saling tumpang tindi dilapangan.dan mengabaikan tanggung jawab perusahaan (CSR) kepada masyarakat yang terkena dampak langsung atas aktivitas perusahaan.
Hal ini terkuak dalam rapat pansus I,II dan III DPRD Bangka dengan Dinas terkait tentang tatakelolah perkebunan sawit Jumat(31/1/2025)

Dilansir dari kabar tamiang.com, PT.FAL juga belum memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil(ISPO)ini telah mengangkangi Surat Edaran Direktoral jemderal(Dirjen) perkebunan kementrian pertanian (Kementan) RI No.286/KB/410/E/03/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang kewajiban sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia

Dijelaskan disitu bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO dapat dikenakan sanksi tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Sertifikasi ISPO ini telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres)nomor 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia,dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO

Ditempat terpisa Humas PT.FAL Reno Sinaga terkait luasan perkebunan sawit yang di HGU kan lantaran belum.bisa diproses karna.timpang tindi IUP nya.
Belum.lunasnya BPHTB lantaran ada regulasi yang harus diikuti sembari tidak menyebutkan regulasi apa yang dimaksud.(Hery)
×
Berita Terbaru Update