-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Trauma Kelam Tudingan Pelanggaran HAM Presiden Prabowo Subianto

Februari 06, 2025 | Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T11:45:57Z
Jakarta, detiksatu.com
Traumatik akan tudingan masyarakat tentang “Pelanggaran HAM” dimasa lalu mungkin terlalu kuat menggelayut dalam ingatan Prabowo dan mempengaruhi berbagai kebijakan-kebijakannya sebagai Presiden saat ini.

Tahun 1998, akibat tuduhan itu Prabowo diberhentikan dari karir cemerlangnya sebagai Jenderal TNI. Setahun kemudian, pada tahun 1999, undang-undang Nomor 5 tahun 1969 yang merupakan perlindungan negara terhadap tindak kejahatan Subversif diamputasi akibat kecemasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip bernegara.

Akibat dari itu, negara kehilangan perisai dan payung yang melindungi kedaulatannya dari tindak kejahatan subversi berkedok politik dan demokrasi (fake politics and pseudo democracy).

Di era Jokowi berkuasa (2014-2024), supremasi hukum dan politik justru diporak porandakan bahkan dikembalikan pada era rezim otokratis dan totaliter Mao Zedong lebih dari separuh abad silam.

Padahal politik demokrasi tidak dapat dibangun secara independen dan memerlukan kerja sama penuh dari politik hukum. Karena demokrasi rentan terhadap fragmentasi (anarki) atau bentuk-bentuk palsu (demokrasi semu) yang mengarah pada pertikaian atau kekacauan sosial (Book of : “Change China”, by Fumin Tang-2024) . 

Itu sebabnya Presiden @prabowo cq. Partai @Gerindra dan koalisinya (dalam keadaan bangsa dan negara membutuhkan kekuasaan Presiden untuk menyelamatkan kedaulatan akibat adanya tindakan yang mengarah pada kejahatan subversi), dapat mengembalikan instrumen yang dapat melindungi kedaulatan negara melalui UU tentang Pemberantasan Tindakan Subversi yang lebih proper untuk mengembalikan supremasi hukum dari efek penyeimbang keleluasaan dan kekuasaan entitas selain negara yang menerobos memasuki wilayah kekuasaan yang seharusnya tidak boleh dikuasai oleh selain negara melalui pemerintahan yang sah.

UU tentang Tindakan Subversi yang melindungi konstitusi negara dari kudeta politik oleh segerombolan mafia hukum atau kejahatan politik oleh konspirasi partai politik dan oligarkinya, bukan UU Subversi yang membungkam hak politik rakyat, membelenggu kebebasan rakyat menyuarakan pendapat, menuntut keadilan sesuai hukum dan konstitusi serta memberangus media sebagai kontrol sosial .

Prabowo harus ingat, bahwa misi dan visinya adalah meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, produksi dan kehidupan sosial rakyat. Karenanya perlu mengandalkan supremasi hukum dan politik untuk sepenuhnya menyelesaikan konflik dan perselisihan sosial serta perbedaan kepentingan.

Tentu saja, supremasi hukum harus mencerminkan keadilan dan transparansi sebanyak mungkin, tak boleh ada yang disembunyikan. Sebuah keberanian politik sebagaimana yang ditampilkan oleh PM Datuk Seri Mahathir Mohamad menegakan hukum terhadap Najib Razak, yang tanpa keberanian itu tidak akan pernah ada keadilan.


Sumber : @Naz_lira
Reporter : Sudarsono Dars
×
Berita Terbaru Update