-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Galian Kabel PLN Jalur Ciawi Cigombong Tidak Sesuai SOP,Abaikan K3 Asal main gali tanpa ijin dari pemilik toko

Maret 14, 2025 | Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T18:08:13Z
Detiksatu.com ,Bogor selatan Proyek galian kabel PLN, yang memanfaatkan bahu jalan, dibeberapa titik ruas di kawasan jalan raya Sukabumi Bogor diduga tidak sesuai standar oprasional prosedur ( SOP )

Berdasarkan pantauan dilapangan proyek galian kabel mulai dari Jalan Veteran Ciawi hingga ruas jalan Kabupaten Bogor, seperti yang nampak di ruas jalan Caringin Kecamatan Caringin, sampai ruas jalan Pasir muncang yang menurut informasi berakhir disalah satu PT yang ada dikawasan cisempur

Namun pekerjaan tersebut sangat miris pekerjaan sekelas BUMN para pekerja tidak dilengkapi safety nampak jelas proyek tersebut dibahu jalan raya,yang seharusnya memberikan rambu atau marka pemberitahuan bahwa dijalur tersebut ada pekerjaan guna menghindari kecelakaan lalulintas.


Juga seharusnya para pekerjapun harus dilengkapi dengan Rompi,Sepatu Boot,Helm demi tercipta keselematan kerja atau yang disebut K3 karna pekerja harus dijamin keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.

Ketika awak media turun kelokasi kamis 13/3/24 menjumpai para pekerja saat ditanya tidak ada mandor tidak ada pelaksna kerja,alangkah mirisnya pekerjaan tidak ada yang ngawasi.

Ketika hujan turun lumpur menggenangi jalan dari dampak galian kabel dan membahayakan pengguna jalan. Tidak ada satupun papan pengumuman atau himbauwan agar pengguna jalan berhati hati karena sedang dilaksanakan penanaman KABEL PLN.

Pihak pihak para Pemegang proyek tidak perduli dengan keselamatan pengguna jalan raya. Salah satu warga pak amin diwilayah galian kabel juga mengeluhkan pihak pemborong galian kabel PLN tidak membersihkan material berangkal belas galian. Lobang lobang galian tidak di tutupi dengan peralatan pengamanan.

Jikamengacu keperaturan Permenaker 
Baik perusahaan berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal penting yang harus diterapkan dalam bekerja. Apa pun bidang pekerjaannya, K3 adalah yang utama. Perusahaan-perusahaan di Indonesia berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.

Peraturan terbaru mengenai K3 di lingkungan kerja ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (terbit pada tanggal 27 April 2018). Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Narasumber : Amin
Editor : Andri haryanto
Tim ketua PWRI Bogsel
×
Berita Terbaru Update