-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Oplos LPG Bersubsidi di Jombang

Maret 04, 2025 | Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T14:14:45Z
Surabaya,detiksatu.com _ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur ungkap kasus penyalahgunaan barang bersupsidi, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dengan ukuran 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram, di kabupaten Jombang. Selasa (4/3/25).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial Mm, Ms, AK, dan SZ.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, AKBP Damus Asa mengatakan, tindakan itu berlangsung sejak januari 2025 hingga hingga 3 Maret 2025.

“Kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan, dari akhir tahun 2024 sampai saat ini,” ujar AKBP Damus Asa.

Ia juga menjelaskan bahwa modus dari tindakan itu adalah memindahkan isi tabung gas LPG dengan kapasitas 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

"menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung," lanjutnya.

Dalam tindakan itu, proses pemindahan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram, sementara untuk tabung LPG 50 kilogram memerlukan 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.

Setelah pemindahan gas itu berhasil dilakukan, tabung gas LPG nonsubsidi itu ditutup dengan menggunakan segel yang didapatkan dari toko online.

“Kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang," jelasnya.

Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG dengan kapasitas 12 kilogram mencapai harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung, Sementara untuk LPG dengan 50 kilogram, mencapai harga Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1, Ancaman pidana paling lama 6 tahun, dan denda Rp6 miliar.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update