Surabaya,detiksatu.com || Dibalik kelangkaan pupuk bersubsidi yang meresahkan petani di beberapa wilayah Jawa Timur, kini Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton, pasa Selasa (4/3/25).
Dalam kasus tersebut, terdapat satu orang pelaku, yakni QMR asal Bojonegoro, yang membeli pupuk di daerah Lamongan dan diedarkan di luar wilayah yang ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun.
“Kurang lebih selama dua tahun ini, yang telah dilakukan jual belinya kurang lebih 30 ton, dan kerugian negara tehitung 300 juta,” ujar AKBP Damus Asa.
Tindakan ilegal yang lakukan QMR itu tidak mengubah kemasan pupuk, melainkan menjualnya secara sepihak dan dengan harga non-subsidi.
“Untuk kemasan tetap, cuman untuk penujalannya sepihak oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Kombes Dirmanto menambahkan, bahwa praktik tersebut juga melanggar ketentuan alokasi pupuk bersubsidi.
“Kan areanya salah itu, jadi itu pupuk untuk wilayah Lamongan tapi dijual di Bojonegoro dengan harga diluar ketentuan,” tutupnya.
AKBP Damus Asa menegaskan, pelaku telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara selama maksimal tahun.
Reporter: Romzul Fannani