-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyidik Kembali Musnahkan MILO Disaksikan Jaksa dan Pemiliknya

Maret 05, 2025 | Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T12:21:55Z
Detiksatu.com Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di halaman belakang ampera Kota Jayapura telah dilaksanakan pemusnahan minuman keras lokal jenis ballo oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama ketiga tersangkanya yang berinisial JI (W/17), SI (P/37) dan RM (P/17) serta disaksikan oleh Jaksa Rosma Yunita Paiki, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (05/03) Siang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.IK., mengatakan giat pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTAJAYAPURAKOTA/POLDAPAPUA, tanggal 24 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Pangan.

"Para tersangka diamankan pada bulan Januari lalu usai tim opsnal kami melaksanakan pengembangan di lapangan dan mendapati informasi terkait pembuatan dan penjualan miras lokal jenis ballo di perumahan furia Kotaraja, Distrik Abepura," terang AKP Febry.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 5 (lima) buah kantor plastik hitam berukuran sedang berisikan ballo dan 1 (satu) buah ember berukuran sedang yang juga berisikan miras lokal jenis ballo.

"Ketiga tersangka terjerat Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP." pungkas Kasat Resnarkoba AKP Febry.(*)

Penulis : Andri
×
Berita Terbaru Update