-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Camat Kandang Serang Usir Wartawan di Balai Desa Garungwiyoro.

April 23, 2025 | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T13:24:26Z
Pekalongan,  II–Camat KandangSerang diduga melakukan tindakan secara tidak sopan bahkan melecehkan profesi wartawan yaitu dengan mengusir seorang wartawan media online Gertak.id yang juga anggota Sekber IPJT Pekalongan Raya. 

Kejadiannya saat Riyanto dari media gerrtak.id hendak melakukan konfirmasi dengan Kades Garungwiyoro pada selasa (22/4) .

Menurut Riyanto kejadiannya bermula saat berkunjung ke Balai Desa Garungwiyoro. untuk bertemu dengan Kepala Desa. 
Setibanya di halaman parkir ia memarkir kendaraannya di halaman Balaidesa yang saat itu terlihat ada mobil berplat merah.
 Namun, belum sempat masuk ke dalam ruangan Balai Desa, Camat Hadi Sutanto tiba-tiba dari dalam ruangan langsung mengusirnya sambil berkata, “Hus hus, pergi pergi ga sopan!" mengusirnya tanpa alasan jelas. Riyanto pun langsung meninggalkan lokasi.  

Atas insiden ini Lembaga Hukum Kebebasan Pers (LHKP) menegaskan bahwa tindakan Camat tersebut dapat dikategorikan sebagai menghalang halangi kerja seorang jurnalis sebagaimana disebutkan pada pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pihak yang menghalangi tugas jurnalistik berpotensi dihukum pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.  

Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Cabang Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. 
" Aparat seharusnya memfasilitasi hak masyarakat atas informasi, bukan malah membatasi dan menghalangi tugas jurnalistik. Ini jelas melanggar UU Pers, " Tegasnya.
 Ali juga mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti atas kejadian ini secara tegas dan transparan.  

Camat Hadi Sutanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah mengusir wartawan secara sepihak
" Saya tidak merasa mengusir Riyanto..saya hanya minta untuk tiidak masuk ke dalam ruangan, karena saat itu ada rapat pembinaan bersama BKD " bantah Camat 

Namun, pihak Sekber IPJT dan LHKP menekankan bahwa bukti lapangan serta saksi telah mengonfirmasi kejadian tersebut.  

Insiden ini menjadi sorotan publik tentang pentingnya menghormati kebebasan pers, terutama di tengah peran vital jurnalis dalam mengawal transparansi pemerintahan dan kontrol sosial. 

Sekber IPJT Pekalongan Raya dan LHKP berencana mengirimkan surat resmi ke Pemkab Pekalongan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta keadilan.  

Adapun tuntutanya adalah Penegakan UU Pers dan sanksi tegas bagi pelaku yang menghalang halangi tugas jurnalistik.(Tim)

Trending Now

×
Berita Terbaru Update