-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HALAL DAN HARAM SERTA SUBHAT

April 13, 2025 | April 13, 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T12:51:11Z
BANDUNG,Puji syukur pada Allah Swt. yang menguasai kerajaan langit dan bumi bserta isinya. Dan shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada kekasihku Nabi Besar Muhammad Saw. yang membawa umat manusia dari alam kegelapan menuju cahaya yang terang menerang, seperti yang di saksikan akhir zaman ini.

Berkaitan dengan artikel ini, membaca dan mendengar tentang nama Halal, Haram dan Subahat sudah tidak asing di telinga bahkan banyak para ulama dan ilmuwan yang membahas ketiga tema dari artikel ini.

Namun ada baiknya, penulis merasa sangat perlu saling mengingatkan melalui tulisan dan lisan dan kali ini penulis berusaha mengingatkan diri sendiri dan pada umumnya umat Islam, karena menurut hemat penulis masih banyak umat Islam yang belum memahami makna dari ketiga tema di atas.

Rasulullah Saw. sudah menjelaskan tentang perkara halal dan haram melalui perkataannya yang di sebut dengan hadits Nabi Saw.

Memperhatikan secara baik tentang perkara halal dan haram adalah bentuk cinta dan ittiba’ kita kepada Nabi Muhammad Saw. adalah menjalankan apa yang beliau kabarkan, serta menjaga atau meninggalkan apa yang beliau khawatirkan. 

Di antara bentuk kehati-hatian yang Nabi sampaikan kepada umatnya adalah menjaga diri dari perkara haram dan halal serta subhat hal-hal yang menjerumuskan umatnya ke dalam Api Neraka. Sebagaimana sabdanya dalam hadits keempat ini:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ู†ُّุนْู…َุงู†ِ ุจْู†ِ ุจَุดِูŠْุฑٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง، ู‚َุงู„َ: ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ๏ทบ ูŠَู‚ُูˆْู„ُ: «ุฅِู†َّ ุงู„ุญَู„َุงู„َ ุจَูŠِّู†ٌ، ูˆَุฅِู†َّ ุงู„ุญَุฑَุงู…َ ุจَูŠِّู†ٌ، ูˆَุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ู…ُุดْุชَุจِู‡َุงุชٌ ู„ุงَ ูŠَุนْู„َู…ُู‡ُู†َّ ูƒَุซِูŠْุฑٌ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ، ูَู…َู†ِ ุงุชَّู‚َู‰ ุงู„ุดُّุจُู‡َุงุชِ ุงِุณْุชَุจْุฑَุฃَ ู„ِุฏِูŠْู†ِู‡ِ ูˆุนِุฑْุถِู‡ِ، ูˆَู…َู†ْ ูˆَู‚َุนَ ูِูŠ ุงู„ุดُّุจُู‡َุงุชِ ูˆَู‚َุนَ ูِูŠ ุงู„ุญَุฑَุงู…ِ ูƒَุงู„ุฑَّุงุนِูŠ ูŠَุฑْุนَู‰ ุญَูˆْู„َ ุงู„ุญِู…َู‰ ูŠُูˆุดِูƒُ ุฃَู†ْ ูŠَู‚َุนَ ูِูŠْู‡ِ.
ุฃَู„َุง ูˆَุฅِู†َّ ู„ِูƒُู„ِّ ู…َู„ِูƒٍ ุญِู…ًู‰. ุฃَู„َุง ูˆَุฅِู†َّ ุญِู…َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ู…َุญَุงุฑِู…ُู‡ُ.
ุฃَู„َุง ูˆَุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ุฌَุณَุฏِ ู…ُุถْุบَุฉً، ุฅِุฐَุง ุตَู„َุญَุชْ ุตَู„َุญَ ุงู„ุฌَุณَุฏُ ูƒُู„ُّู‡ُ ูˆَุฅِุฐَุง ูَุณَุฏَุชْ ูَุณَุฏَ ุงู„ุฌَุณَุฏُ ูƒُู„ُّู‡ُ، ุฃَู„َุง ูˆَู‡ِูŠَ ุงู„ู‚َู„ْุจُ» ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงู„ุจُุฎَุงุฑِูŠُّ ูˆَู…ُุณْู„ِู…ٌ.

Dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu Anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ”Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar) yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga diri dari hal yang samar (syubhat), sungguh dia telah memelihara agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjatuh pada yang syubhat, akan terjatuh pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan yang suatu saat akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja memiliki batas larangan. Ketahuilah batas larangan Allah adalah hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka baik pula seluruh tubuh, tetapi jika buruk maka buruk pula seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari No. 52 dan Muslim No. 1599)

Dari kandungan Hadits di atas dapat kita pelajari bahwa " ٌุงِู†َّ ุงู„ْุญَู„َุงู„َ ุจَูŠِِّู† = Sesungguhnya yang halal itu jelas dan " ูˆَุงِู†َّ ุงู„ْุญَุฑَุงู…َ ุจَูŠِّู†ٌ = dan sesungguhnya yang haram telah jelas, namun di antara perkara halal dan haram pun ada perkara yang kebanyakan manusia tidak mengetahui bahkan sering menyepelehkannya yaitu " ู…ُุดْุชَุจِู‡َุงุชْ = yaitu perkara yang mustabihat (samar-samar), barang siapa yang menjauhkan dari perkara yang samar-samar tersebut sesungguhnya ia telah memelihara agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang jatuh pada perkara samar-samar maka ia jatuh pada perkara haram. Penulis akan memberikan sebuah contoh:

Dalam perzinahan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan mahrom dan pernikahan, di larang berkhlwat karena dapat mendatang dosa besar.

Jangan dekati zina! Karena perbuatan zina ini adalah perbuatan yang buruk, keji, jorok, dan kotor serta moral yang rusak. Zina akan membawa kepada kehinaan, menyebabkan kerusakan, serta mendatangkan adzab di dunia, di kubur, dan di akhirat nanti. Allah Swt. berfirman :

ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆุง ุงู„ุฒِّู†َุง ۖ ุฅِู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ูَุงุญِุดَุฉً ูˆَุณَุงุกَ ุณَุจِูŠู„ًุง

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (al-Isra’/17:32).

Allah Swt. menyebutkan," ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆุง ุงู„ِู€ุฒّู†َู€ู‰ = dan janganlah kamu mendekati zina!” Allah tidak berfirman, " ูˆَู„َุง ุชَู€ุฒْู†ُู€ูˆْุง =Jangan berzina!” Kenapa demikian ? Karena Allah Swt. hendak menutup rapat jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.

Allah Swt. melarang mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun bentuknya. Misalnya dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat, membaca majalah-majalah atau buku-buku porno, khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau bentuk-bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan, sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting, facebook, dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Kemudian Allah Swt. menyebutkan :

ุฅِู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ูَุงุญِุดَุฉً ูˆَุณَุงุกَ ุณَุจِูŠู„ًุง

"(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".

Dalam tafsir Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh ‘al-fahisyah’ adalah yaitu dosa yang besar.

Bahwa penulis memandang bahwa sebagian prilaku di atas adalah perkara subhat yang terkadang kebanyak manusia menganggapnya remeh namun dapat menjatuhkan para pelaku kelam dosa besar.

Sebab zina tidak terbatas urusan kelamin laki-laki dan perempuan namun zina mencakup semua wilaya yang menghantarkan kedalam ke dalam dosar. Adapun macam-macam zina ini diterangkan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw. bahwasanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

ูƒُู€ุชِุจَ ุนَู„َู€ู‰ ุงุจْู†ِ ุขุฏَู…َ ู†َุตِูŠْุจُู€ู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ู€ِุฒّู†َุง ู…ُุฏْุฑِูƒٌ ุฐٰู„ِูƒَ ู„َุง ู…َู€ุญَุงู„َู€ุฉَ : ูَุงู„ْุนَูŠْู†َุงู†ِ ุฒِู†َุงู‡ُู€ู…َู€ุง ุงู„ู†َّุธَุฑُ ، ูˆَุงู„ْุฃُุฐُู†َุงู†ِ ุฒِู†َุงู‡ُู€ู…َู€ุง ุงู„ْุงِุณْุชِู…َู€ุงุนُ ، ูˆَุงู„ู€ِู„ّุณَุงู†ُ ุฒِู†َุงู‡ُ ุงู„ْู€ูƒَู„َุงู…ُ ، ูˆَุงู„ْูŠَู€ุฏُ ุฒِู†َุงู‡َุง ุงู„ْุจَุทْุดُ ، ูˆَุงู„ุฑِّุฌْู„ُ ุฒِู†َุงู‡َุง ุงู„ْู€ุฎُุทَู‰ ، ูˆَุงู„ْู‚َู„ْุจُ ูŠَู€ู‡ْูˆَู‰ ูˆَูŠَุชَู…َู†َّู‰ ، ูˆَูŠُุตَุฏِّู‚ُ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْูَุฑْุฌُ ูˆَ ูŠُู€ูƒَู€ุฐِّุจُู€ู‡ُ

"Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya.

Maka dalam artikel singkat ini, penulis menasehati diri wabil khusus para pembaca, agar kita senantiasa memohon kepada Allah Swt. agar di jauhkan dari perkara haram dan subhat serta di dekatkan oleh-Nya. dari perkara halal.

Sumber: H. Hasan Abdul Rahman Asso., S.Sy. M.H.

Trending Now

×
Berita Terbaru Update