-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kajari Madina Dr Muhammad Iqbal S.H.,M.H. Melaksanakan Program Andalan Jaksa Agung Melalui Restorative Justice .

April 22, 2025 | April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T15:51:58Z
Medan,detiksatu.com ll ,Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bapak Dr. Muhammad Iqbal S.H., M.H. Didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sai Sintong Purba, S.H. Bersama dengan Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., serta Jaksa Fungsional Nurhayati Pulungan, S.H. Vina Angelina Bangun, S.H., Laora Happy Nia Silitonga, S.H., melaksanakan upaya permohonan penyelesaian perkara secara humanis, melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana yang diterima Jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, melalui Zoom meeting dan permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan penyelesaian Perkara Penganiayaan Secara Humanis Restorative Juctice, dengan Harmonisasi hubungan kekeluargaan dalam perkara Penganiayaan yang terjadi Di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal yang bertempat di Bagas Parumbukan (Rumah RJ Kejaksaan Negeri Mandailing Natal) 

Kajari Madina bapak Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Sai Sintong Purba, S.H., Kepala Seksi Intelijen Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, kepala Desa,Keluarga Tersangka, Tokoh Pemuda serta si Korban yang hadir di acara tersebut , Kamis 20 Maret 2025 .

Perkara Penganiayaan yang diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tersebut adalah perkara dengan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Akibat Cekcok Mulut dan Berahir Penganiayaan yang di lakukan Tersangka AR terhadap korban IH yang mengakibatkan Korban IH merasa sakit pada wajah, kepala, hidung, serta bibir Korban pecah yang mengakibatkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari sesuai hasil Visum Et Repertum No.440/450.c/PKMSBU/I/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Zuleha Nasution, Dokter Pemerintah pada UPTD Puskesmas Siabu.

'Selama menjalani penyidikan pihak keluarga tersangka berupaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan , dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai ' ucap Kajari 


Kemudian pada hari ini Selasa 22 April 2025 telah dilaksanakan Penyerahan penetapan surat keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kepada Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Sai Sintong Purba, S.H bersama dengan Kepala Seksi Intelijen Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H, dan di hadiri oleh kedua belah pihak keluarga serta tokoh masyarakat. 

Kasih Intel Jupri Wandy Banjarnahor .S.H. menyampaikan bahwa Program RJ adalah program andalan Jaksa Agung saat ini, dan penyelesaian perkara ini bertujuan untuk mencari jalan yang terbaik untuk penyelesaian perkara di luar Persidangan dengan mengupayakan agar setiap warga masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang adil dengan mengembalikan keadaan ke pada keadaan semula. Penyelesaian ini dilakukan secara selektif dan dengan pertimbangan Hatinurani dan kemanusiaan.

( Kaperwil Sumut / Tega Kurnia )

Trending Now

×
Berita Terbaru Update