Detiksatu.com Jakarta Selatan Sabtu 19 April 2025- Kasus gugatan terhadap DKM masjid dan Natsir masjid Al Birru Jagakarsa sampai saat ini masih bergulir di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Rabu depan memasuki agenda putusan.
Tim awak media berhasil menemui pihak penggugat yaitu bapak Ichwan Setiawan pada Rabu 16 April 2025 bertempat di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan meminta keterangan terkait gugatannya pada kasus ini
" Kami melakukan gugatan terhadap DKM dan Natsir karena menganggap kepengurusan DKM yang sekarang itu ilegal/tidak sah sama halnya dengan Natsir yang kami anggap juga tidak sah karena badan wakaf belum mengangkat Natsir yang sah dan ini kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum"
Demikian kutipan keterangan dari pihak penggugat
Sepertinya kasus ini kian memanas dengan adanya saling klaim pembenaran atas masing masing pihak
Kita tunggu kelanjutan kasus ini . Tim awak media akan berusaha meminta keterangan lanjutan dari pihak tergugat.
Tim Redaksi