Bekasi,detiksatu.com || Proyek Pembangunan Drainase yang berlokasi di Kampung Pulo Puter, Dusun I Gang TPU Rt. 004/001 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Diduga tidak mengikuti anjuran teknis saat proses kegiatan berlangsung.
Pasalnya, saat kegiatan Pembangunan saluran Drainase berlangsung saluran Air tidak dikeringkan Terlebih dulu masih tersisa air dan lumpur, selanjutnya pemasang batu hanya ditancapkan kedasar lumpur dan di injak-injak hal ini bisa menurunkan kualitas dan mutu dan tidak adanya sepatu / pondasi dasar dan tidak mengunakan cerucuk bambu untuk penguat sebuah bangunan. Selasa (15/04/2025).
Disaat team media ijin mengambil gambar kegiatan kepada salah satu pekerja yang berada dilokasi, setelah melakukan pengambilan gambar dan mendapatkan hasil bukti dari kegiatan tersebut, setelah itu team media melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut kepada salah satu pekerja menjawab, kalo kepala tukang mah gak ada bang, ada juga mandor, cuma mandornya gak ada disini lg diluar, kalo masalah penggalian tanah mah digalih bang, yah kalo masalah air ditimbain begitu pake ember gak pake mesin. Kalo masang batunya hanya dipendam karna masih banyak lumpurnya, ucap salah satu pekerja.
Sementara itu ditempat yang berbeda Yusuf Supriyatna Selaku Kepala Koordinator Jabar DPP ( LSM SIRA ) Suara Suara Indevenden Rakyat Adil Jawa Barat mengatakan, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. PUTRA GILBAR PERMATA tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi anggaran sebab pembangunan tersebut menggunakan batu yang berkualitas rendah, pasir menggunakan abu batu dan adukan nya pun di aduk menggunakan cangkul (manual) tidak menggunakan molen / mikser dan pemasangan batu di pendam ke dalam lumpur dan tidak menggunakan cerucuk bambu begitu juga para pekerja tidak di lengkapi APD, pekerjaan tersebut di kerjakan sedang dalam keadaan banjir tanpa adanya proses pengeringan terlebih dahulu pemasangan batu langsung di pendam begitu saja ke dalam lumpur tidak adanya sulingan dan tidak memakai cerucuk, begitu juga dengan pengaawas dan konsultan tidak ada dilokasi bagaimana bisa mengawasi pekerjaan tersebut, sedangkan kegiatan dikerjakan semaunya begitu aja, ungkap Yusuf S
Lanjut Yusuf, sedangkan pembangun tersebut menggunakan anggaran bersumber dari APBD TA.2025 sebesar Rp. 804.605.800.00 - (Delapan ratus empat juta enam ratus lima ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
"agar terjamin kualitas mutunya supayah bisa kokoh tahan lama dan bermanfaat bagi para petani"
Ia berharap kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi agar mengevaluasi kegiatan tersebut agar para kontraktor tidak mengerjakan dengan semaunya, harapan Yusuf.
(Rohim)